PT DSM meraih sertifikat TKDN Tower Guyed Mast 32m
Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri
Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuahproduk. Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
Pada bulan Juni PT DSM telah meraih sertifikat TKDN untuk produk tower guyed mast 32m dengan nilai capaian nilai produk dalam negeri sebanyak 50,81%.



